KPU Kabupaten Serang Gelar Rapat Koordinasi PPK Jelang Rekapitulasi PSU

LEBAK, iNewsLebak.id - KPU Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK guna persiapan tahapan rekapitulasi surat suara PSU tingkat kabupaten pada Selasa 23 April 2025.
Rapat koordinasi dengan PPK ini berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Serang. Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Serang, Nasehudin, menyampaikan bahwa tahapan rekapitulasi ini merupakan tahapan krusial sebagaimana diatur dalam SK KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal PSU.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memberikan pemahaman tentang tata cara dan mekanisme rekapitulasi sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, khususnya pasal 25 hingga 39 yang mengatur persiapan hingga pelaksanaan rekap,” ujar Nasehudin.
Ia juga menegaskan, bahwa tahapan rekapitulasi ini perlu dimaksimalkan karena akan menjadi landasan untuk proses selanjutnya, yaitu pengusulan peresmian dan pelantikan calon yang terpilih.
Nasehudin juga menyoroti, jika masih adanya kesalahan-kesalahan yang terungkap selama proses monitoring dan supervisi, seperti ketidaksesuaian antara data daftar pemilih dan SK Pemilih yang telah ditetapkan, kesalahan penulisan, serta ketidaktepatan jumlah pemilih di sejumlah daerah.
Editor : Imam Rachmawan