Didenda Rp3 Miliar, PT SBJ Diduga Tetap Lanjutkan Tambang Ilegal di Lebak

LEBAK, iNewsLebak.id - Meski telah dijatuhi denda Rp 3 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Lebak, PT Samudera Banten Jaya (SBJ) diduga tetap melanjutkan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Vonis tersebut tampaknya belum mampu menghentikan operasional perusahaan tambang emas tersebut.
Ketua Koordinator Kumala sekaligus aktivis lingkungan, Rohimin, melontarkan kritik terhadap pembiaran yang terjadi.
Kritik itu disampaikannya menanggapi laporan aktivis Baralak Nusantara, Yudistira, yang mengungkapkan bahwa pada 23 Maret 2025, truk pengangkut dan aktivitas pengerukan tanah masih berlangsung di Blok P2 Warung Banten.
"Jika benar perusahaan ini masih terus beroperasi, ini adalah bukti nyata pengabaian terhadap hukum. Hukum harus dilaksanakan secara tegas, bukan hanya sekedar simbol," jelas Rohimin.
Pengadilan tidak hanya menjatuhkan denda kepada PT Samudera Banten Jaya (SBJ), tetapi juga memerintahkan penghentian seluruh operasional hingga seluruh izin dan persyaratan administratif dipenuhi. Namun, di lapangan, perusahaan tersebut diduga tetap mengabaikan putusan tersebut.
Rohimin berpendapat, selain perusahaan, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu bertindak lebih tegas dalam menangani kasus ini.
"Jangan biarkan ini berlarut-larut. Kami sebagai warga masyarakat tidak bisa terus dihantui oleh ancaman kerusakan lingkungan yang semakin parah," ujarnya.
Kritik terhadap PT SBJ makin memperburuk citra perusahaan di mata warga Lebak, yang kini mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera bertindak dan menjatuhkan sanksi tegas.
Masyarakat khawatir kerusakan lingkungan yang terjadi akan semakin meluas dan berdampak pada kehidupan sosial serta ekonomi di wilayah tersebut.
Seiring mencuatnya persoalan ini, mereka berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi pelanggaran hukum yang berlangsung di lapangan.
Editor : Imam Rachmawan