Wartawan Nyaris Dikeroyok Saat Liputan Proyek, DPD KWRI Banten Desak Polres Lebak Usut Tuntas

“Menghalangi kerja wartawan bukan hanya mencederai demokrasi, tetapi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancamannya dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Edy.
DPD KWRI Banten memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh Baedi Muhtar dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.
DPD KWRI mengingatkan semua pihak, terutama pelaksana proyek yang dibiayai uang negara, agar bersikap terbuka terhadap kontrol sosial dari media. Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya mencoreng demokrasi, tetapi juga akan diproses secara hukum tanpa kompromi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, S.IP., M.Si, hanya menanggapi singkat melalui pesan WhatsApp, “Waduh, kapan itu kejadiannya?”. Sedangkan Sekda Lebak, Budi Santoso, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan respons.
Editor : U Suryana