get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendaftaran RSUD Labuan dan Cilograng Masih Dibuka, Warga Lebak Berpeluang Emas Lolos Seleksi

Gelombang PHK Terjang Pekerja, Begini Cara Klaim Tunjangan JKP 60% Gaji

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:30 WIB
header img
Berdasarkan data dari Kemnaker, Jawa Tengah mencatat angka PHK tertinggi dengan 10.692 kasus, diikuti oleh Jakarta dengan 4.649 kasus, dan Riau dengan 3.546 kasus.

LEBAK, iNewsLebak.id - Bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat cara klaim tunjangan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini memberikan kompensasi sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan kepada para korban PHK.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada periode Januari – April setidaknya ada 24.036 kasus PHK. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa angka PHK di awal tahun ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Per 23 April sudah 24.036 kasus atau sepertiga lebih dari tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus PHK, jadi secara year on year memang meningkat tren-nya," ujar Yassierli dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (05/05/2025) kemarin.

Lantas, bagaimana cara klaim tunjangan JKP bagi korban yang terdampak PHK? simak ulasan berikut mengutip dari laman JKP.

Cara Klaim Tunjangan JKP

JKP adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK. JKP dapat diklaim jika individu yang terkena PHK bukan karena sebab berikut:

  • Pensiun
  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
  • Meninggal dunia

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh terdampak PHK diantaranya adalah:

  • Bukti PHK dan Pelaporan: Harus ada laporan resmi mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilengkapi dengan bukti pendukung.
  • Komitmen Kerja Kembali: Penerima JKP diharapkan memiliki keinginan dan kesediaan untuk kembali bekerja.
  • Status Non-Aktif di BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan tempat bekerja sebelumnya harus telah melaporkan status pekerja sebagai non-aktif kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak Sedang Bekerja Formal: Pemohon tidak sedang memiliki pekerjaan baru di sektor formal (Penerima Upah).
  • Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan JKP harus dilakukan maksimal 3 bulan setelah tanggal terjadinya PHK.

Cara Klaim Tunjangan JKP pada Bulan Pertama

  • Login SIAPkerja: Buka situs siapkerja.kemnaker.go.id dan masuk ke dalam akun.
  • Lapor PHK: Pastikan sudah melaporkan PHK melalui formulir yang tersedia atau perusahaan yang telah melaporkan status PHK pekerja.
  • Isi Formulir Klaim: Lengkapi formulir pengajuan klaim manfaat JKP, cantumkan nomor rekening yang aktif, dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
  • Proses Verifikasi: Setelah pengajuan, tim akan melakukan pengecekan dan validasi data.
  • Terima Manfaat JKP: Jika verifikasi berhasil, penerima akan segera dapat mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Cara Klaim Tunjangan JKP pada Bulan Kedua hingga Enam

  • Login ke SIAPkerja: Kunjungi siapkerja.kemnaker.go.id dan masuk ke dalam akun.
  • Lakukan Asesmen Diri: Pastikan telah menyelesaikan asesmen diri yang tersedia di platform siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Selesaikan Misi Pencarian Kerja: Penerima perlu menyelesaikan misi berikut, yaitu melamar pekerjaan minimal ke 5 perusahaan, mengikuti setidaknya 1 wawancara kerja, atau berpartisipasi dalam pelatihan kerja.
  • Isi Formulir Klaim: Selanjutnya, lengkapi formulir pengajuan klaim manfaat dan setujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
  • Verifikasi Laporan Klaim: Laporan yang telah diisi akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

Perubahan Aturan JKP

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 yang mengubah PP sebelumnya, yaitu PP nomor 37 tahun 2021, terkait pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan baru ini resmi berlaku sejak tanggal 7 Februari 2025.

Beberapa perubahan signifikan tercatat dalam PP nomor 6 tahun 2025 dibandingkan dengan PP nomor 37 tahun 2021 terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Pertama, terjadi penurunan besaran iuran JKP dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah bulanan.

Kedua, terdapat perubahan dalam mekanisme pemberian manfaat uang tunai. Jika sebelumnya, manfaat diberikan dengan persentase yang menurun (45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya), kini dalam PP baru, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah setiap bulan selama maksimal 6 bulan.

Ketiga, ditambahkan pasal 39A yang mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran maksimal 6 bulan. Namun, kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap berlaku.

Terakhir, pasal 40 PP 6/2025 menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak PHK, telah kembali bekerja, atau meninggal dunia.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut