Gelombang PHK Terjang Pekerja, Begini Cara Klaim Tunjangan JKP 60% Gaji

LEBAK, iNewsLebak.id - Bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat cara klaim tunjangan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini memberikan kompensasi sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan kepada para korban PHK.
Berdasarkan laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada periode Januari – April setidaknya ada 24.036 kasus PHK. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa angka PHK di awal tahun ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Per 23 April sudah 24.036 kasus atau sepertiga lebih dari tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus PHK, jadi secara year on year memang meningkat tren-nya," ujar Yassierli dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (05/05/2025) kemarin.
Lantas, bagaimana cara klaim tunjangan JKP bagi korban yang terdampak PHK? simak ulasan berikut mengutip dari laman JKP.
JKP adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK. JKP dapat diklaim jika individu yang terkena PHK bukan karena sebab berikut:
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh terdampak PHK diantaranya adalah:
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 yang mengubah PP sebelumnya, yaitu PP nomor 37 tahun 2021, terkait pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan baru ini resmi berlaku sejak tanggal 7 Februari 2025.
Beberapa perubahan signifikan tercatat dalam PP nomor 6 tahun 2025 dibandingkan dengan PP nomor 37 tahun 2021 terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pertama, terjadi penurunan besaran iuran JKP dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah bulanan.
Kedua, terdapat perubahan dalam mekanisme pemberian manfaat uang tunai. Jika sebelumnya, manfaat diberikan dengan persentase yang menurun (45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya), kini dalam PP baru, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
Ketiga, ditambahkan pasal 39A yang mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran maksimal 6 bulan. Namun, kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap berlaku.
Terakhir, pasal 40 PP 6/2025 menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak PHK, telah kembali bekerja, atau meninggal dunia.
Editor : Imam Rachmawan