Lagu "Cilangkahan Masa Depan" Terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual

LEBAK, iNewsLebak.id - Lagu "Cilangkahan Masa Depan", tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Nomor 000950476, tertanggal 12 Agustus 2025. Sertifikat yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, SH., MH.
Bagi sang pencipta, Dimasinra, nama panggung dari Ikhwan Dimas Permana, pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, tetapi pengukuhan bahwa sebuah karya seni memiliki tempat terhormat dalam perjuangan.
"Alhamdulillah, atas dorongan para musisi di Lebak dan semua pihak, lagu Cilangkahan Masa Depan, resmi tercatat di Direktorat Hak Cipta dan desain Industri Kementrian Hukum," kata Dimas, Selasa (12/8/2025) sore, usai menerima Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan.
Sebagai musisi, kata Dimas, merasa terpanggil untuk menyuarakan harapan warga selatan Banten yang mendambakan Cilangkahan menjadi daerah otonom sendiri. Melalui lagu ini, diharapkan dapat lebih memacu semangat perjuangan untuk terwujudnya DOB Kabupaten Cilangkahan.
Sejarah membuktikan, bahwa seni menjadi salah satu senjata atau alat perjuangan. Saat bangsa ini merebut kemerdekaan dari penjajah tempo doeloe, seni hadir dalam bentuk lagu-lagu kebangsaan, puisi, hingga lukisan yang membakar semangat.
Editor : U Suryana