JAKARTA, iNewsLebak.id – Kementerian Ketenagakerjan (Kemenaker) bakal segera menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2023.
Pemberian THR merupakan kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan atau buruh. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Kamis (23/3/2023).
Jika mengacu pada Permenaker No.6 Tahun 2016, dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberiana THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.
Editor : U Suryana