Gelombang PHK Terjang Pekerja, Begini Cara Klaim Tunjangan JKP 60% Gaji

LEBAK, iNewsLebak.id - Bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat cara klaim tunjangan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini memberikan kompensasi sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan kepada para korban PHK.
Berdasarkan laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada periode Januari – April setidaknya ada 24.036 kasus PHK. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa angka PHK di awal tahun ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Per 23 April sudah 24.036 kasus atau sepertiga lebih dari tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus PHK, jadi secara year on year memang meningkat tren-nya," ujar Yassierli dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (05/05/2025) kemarin.
Lantas, bagaimana cara klaim tunjangan JKP bagi korban yang terdampak PHK? simak ulasan berikut mengutip dari laman JKP.
JKP adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK. JKP dapat diklaim jika individu yang terkena PHK bukan karena sebab berikut:
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh terdampak PHK diantaranya adalah:
Editor : Imam Rachmawan