Gelombang PHK Terjang Pekerja, Begini Cara Klaim Tunjangan JKP 60% Gaji

Pertama, terjadi penurunan besaran iuran JKP dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah bulanan.
Kedua, terdapat perubahan dalam mekanisme pemberian manfaat uang tunai. Jika sebelumnya, manfaat diberikan dengan persentase yang menurun (45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya), kini dalam PP baru, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
Ketiga, ditambahkan pasal 39A yang mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran maksimal 6 bulan. Namun, kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap berlaku.
Terakhir, pasal 40 PP 6/2025 menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak PHK, telah kembali bekerja, atau meninggal dunia.
Editor : Imam Rachmawan