get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendaftaran RSUD Labuan dan Cilograng Masih Dibuka, Warga Lebak Berpeluang Emas Lolos Seleksi

Gelombang PHK Terjang Pekerja, Begini Cara Klaim Tunjangan JKP 60% Gaji

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:30 WIB
header img
Berdasarkan data dari Kemnaker, Jawa Tengah mencatat angka PHK tertinggi dengan 10.692 kasus, diikuti oleh Jakarta dengan 4.649 kasus, dan Riau dengan 3.546 kasus.
  • Bukti PHK dan Pelaporan: Harus ada laporan resmi mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilengkapi dengan bukti pendukung.
  • Komitmen Kerja Kembali: Penerima JKP diharapkan memiliki keinginan dan kesediaan untuk kembali bekerja.
  • Status Non-Aktif di BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan tempat bekerja sebelumnya harus telah melaporkan status pekerja sebagai non-aktif kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak Sedang Bekerja Formal: Pemohon tidak sedang memiliki pekerjaan baru di sektor formal (Penerima Upah).
  • Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan JKP harus dilakukan maksimal 3 bulan setelah tanggal terjadinya PHK.

Cara Klaim Tunjangan JKP pada Bulan Pertama

  • Login SIAPkerja: Buka situs siapkerja.kemnaker.go.id dan masuk ke dalam akun.
  • Lapor PHK: Pastikan sudah melaporkan PHK melalui formulir yang tersedia atau perusahaan yang telah melaporkan status PHK pekerja.
  • Isi Formulir Klaim: Lengkapi formulir pengajuan klaim manfaat JKP, cantumkan nomor rekening yang aktif, dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
  • Proses Verifikasi: Setelah pengajuan, tim akan melakukan pengecekan dan validasi data.
  • Terima Manfaat JKP: Jika verifikasi berhasil, penerima akan segera dapat mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Cara Klaim Tunjangan JKP pada Bulan Kedua hingga Enam

  • Login ke SIAPkerja: Kunjungi siapkerja.kemnaker.go.id dan masuk ke dalam akun.
  • Lakukan Asesmen Diri: Pastikan telah menyelesaikan asesmen diri yang tersedia di platform siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Selesaikan Misi Pencarian Kerja: Penerima perlu menyelesaikan misi berikut, yaitu melamar pekerjaan minimal ke 5 perusahaan, mengikuti setidaknya 1 wawancara kerja, atau berpartisipasi dalam pelatihan kerja.
  • Isi Formulir Klaim: Selanjutnya, lengkapi formulir pengajuan klaim manfaat dan setujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
  • Verifikasi Laporan Klaim: Laporan yang telah diisi akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

Perubahan Aturan JKP

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 yang mengubah PP sebelumnya, yaitu PP nomor 37 tahun 2021, terkait pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan baru ini resmi berlaku sejak tanggal 7 Februari 2025.

Beberapa perubahan signifikan tercatat dalam PP nomor 6 tahun 2025 dibandingkan dengan PP nomor 37 tahun 2021 terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut