get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Tekankan Pemda Harus Membayar THR Tepat Waktu

Siap-siap! Kemenaker Bakal Terbitkan SE Tentang THR Idul Fitri 2023, Buruh dan Pengusaha Wajib Tahu

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:29 WIB
header img
Ilustrasi THR / Foto : SPSI

Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Pada Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawan.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja dikenakan denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut