Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Terkait Utang, Pintu Gerbang Batching Plant PT BBS di Cihara Digembok Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap! Kemenaker Bakal Terbitkan SE Tentang THR Idul Fitri 2023, Buruh dan Pengusaha Wajib Tahu

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:29 WIB
  • author U Suryana
Siap-siap! Kemenaker Bakal Terbitkan SE Tentang THR Idul Fitri 2023, Buruh dan Pengusaha Wajib Tahu
Ilustrasi THR / Foto : SPSI

Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Pada Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawan.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja dikenakan denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut