Banten Catat 288 Ribu Kendaraan Lunasi Tunggakan Pajak Selama Masa Pemutihan Hingga Mei 2025

LEBAK, iNewsLebak.id - Provinsi Banten mencatat capaian signifikan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan sebanyak 288 ribu kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak telah melunasi tunggakannya hingga pertengahan Mei 2025.
Program yang dimulai sejak 10 April 2025 ini mendapat respons sangat positif dari masyarakat, dan Gubernur Banten Andra Soni optimis jumlah peserta akan terus bertambah hingga masa pemutihan berakhir pada 30 Juni 2025.
Dari total sekitar 2,3 juta kendaraan yang tercatat menunggak pajak di Banten, jumlah 288 ribu kendaraan yang sudah membayar merupakan langkah awal yang menggembirakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Ada 288 ribu kendaraan yang selama ini menunggak sudah membayar pajak. Kita menargetkan dari 2,3 juta kendaraan yang menunggak pajak, bisa mencapai jumlah maksimal wajib pajak yang membayar," kata Andra Soni, Kamis (15/5/2025).
Pemerintah Provinsi Banten telah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp690 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mendekati target Rp789 miliar. Selain itu, pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mencapai Rp339 miliar dari target Rp642 miliar, menunjukkan kontribusi signifikan program ini terhadap pendapatan daerah.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa program pemutihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga untuk membangun basis data kendaraan bermotor yang lebih akurat dan presisi.
Editor : Imam Rachmawan