Nelayan Asal Binuangeun Jual 1.344 Butir Obat Terlarang dan Terancam 12 Tahun Penjara

LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang nelayan berinisial YP (31) asal Desa Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.
Alih-alih mencari nafkah dengan menjual ikan, YP justru terlibat dalam peredaran obat terlarang yang membahayakan masyarakat.
Penangkapan YP dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lebak pada Jumat, 16 Mei 2025, setelah menerima laporan dari warga mengenai maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 1.344 butir obat keras siap edar, terdiri dari 260 butir Hexymer dan 1.084 butir Tramadol HCL.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, menyatakan bahwa YP mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Jakarta.
“Ribuan obat terlarang itu dibeli dari orang yang tidak diketahui identitasnya secara random yang dipanggil AG di Tanahabang, Jakarta,” ucapnya.
Editor : Imam Rachmawan