Tawarkan Kerja di Industri, Wanita Serang Ditangkap Usai Tipu Sembilan Orang

LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang wanita dengan inisial PP (23) asal Kabupaten Serang, berhasil diamankan Polres Serang karena melakukan penipuan menawarkan pekerjaan raup hingga jutaan rupiah, dengan iming-iming bisa bekerja di kawasan industri.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan jika pelaku mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp 60 juta.
"Dari para korban, pelaku dapat uang Rp 60 juta," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada Senin,(19/05/2025).
Pelaku berhasil diamankan usai melakukan penipuan terhadap korban dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Unican yang berlokasi di Kawasan Industri Pancatama, Cikande-Serang.
Korban diminta membayar uang sebesar Rp 2 juta sebagai biaya administrasi untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut.
"Tersangka memberitahu ada biaya Rp 2 juta per orang," ujar Condro.
Korban mengetahui informasi lowongan kerja tersebut dari status WhatsApp pelaku pada akhir Januari 2025.
Karena sedang membutuhkan pekerjaan, korban pun menyerahkan sejumlah uang dan dijanjikan bisa mulai bekerja tiga hari setelahnya.
"Tiga hari (bisa) langsung kerja, tersangka juga menjanjikan mengembalikan uang administrasi jika tidak diterima," ungkapnya.
Korban bersama temannya kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 4 juta. Namun, setelah menunggu selama tiga bulan, panggilan kerja yang dijanjikan tak juga diterima. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil.
"Korban menghubungi tapi tidak bisa, merasa jadi korban penipuan ke Polsek Cikeusal," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku telah menipu sembilan orang pencari kerja. Dari aksinya, pelaku berhasil mengumpulkan puluhan juta rupiah yang digunakan untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil penipuan sudah habis untuk membayar utang dan digunakan kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dalam hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti surat lamaran kerja dari para korban, surat perjanjian, bukti transfer, dan surat panggilan kerja palsu yang diduga dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya.
"Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Editor : Imam Rachmawan