KCD Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan Banten adakan Gerai Pendaftaran Buku Kapal Perikanan

Diketahui, buku kapal perikanan E-BKP dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan identitas kapal perikanan yang berisi nama kapal, nomor registrasi dana jenis kapal beserta perubahan yang terjadi terhadap dari informasi tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan diatas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi, pengujian dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan, pada pasal 76 ayat 2 dijelaskan bahwa buku kapal perikanan wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal perikanan sebagai bukti identitas dan nomor register pendaftaran resmi.
Pemerintah Provinsi Banten Dinas Kelautan dan perikanan Kantor Cabang Dinas Wilayah Selatan, Seksi Jasa Usaha Kelautan melalui Program Pengelolaan Perikanan Tangkap sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat diberikan mandat untuk memfasilitasi pembuatan rekomendasi penerbitan Elektronik Buku Kapal Perikanan dibawah 5 Gross Tone (GT) atau kapal kecil dengan zona tangkap atau fishing ground dibawah 12 mil dari pesisir pantai.
Penerbitan E-BKP ini cukup mudah dan cepat serta bisa diakses secara online di laman https://kapal.kkp.go.id/sipalkaonline/
Dengan diadakannya kegiatan gerai perizinan ini atau penerbitan E-BKP ini diharapkan nelayan bisa dimudahkan dalam menerima layanan dari pemerintah, sehingga nelayan bisa sejahtera efektif, efisien karena nelayan sebagai motor penggerak swasembada pangan nasional.
Editor : U Suryana