Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Banten Tindak 25 Kasus Pertambangan Ilegal Selama Tahun 2025
Advertisement . Scroll to see content

GEMPAR! Ketua LSM di Serang Peras Perusahaan Limbah, Minta Jatah Rp400 Juta, 3 Mobil, dan iPhone

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:00 WIB
  • author Fariz Abdullah
GEMPAR! Ketua LSM di Serang Peras Perusahaan Limbah, Minta Jatah Rp400 Juta, 3 Mobil, dan iPhone
Mustofa (51), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, diciduk Ditreskrimum Polda Banten. Foto: Fariz Abdullah

Merasa terus ditekan, manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mustofa pun ditangkap di kediamannya di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (5/6/2025).

Kini, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut