get app
inews
Aa Text
Read Next : Andra Soni dan Forkopimda Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

GEMPAR! Ketua LSM di Serang Peras Perusahaan Limbah, Minta Jatah Rp400 Juta, 3 Mobil, dan iPhone

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:00 WIB
header img
Mustofa (51), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, diciduk Ditreskrimum Polda Banten. Foto: Fariz Abdullah

Merasa terus ditekan, manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mustofa pun ditangkap di kediamannya di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (5/6/2025).

Kini, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut