GEMPAR! Ketua LSM di Serang Peras Perusahaan Limbah, Minta Jatah Rp400 Juta, 3 Mobil, dan iPhone
Kamis, 12 Juni 2025 | 14:00 WIB

Merasa terus ditekan, manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mustofa pun ditangkap di kediamannya di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (5/6/2025).
Kini, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta