PKS Beri Sanksi Lisan kepada Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Terkait Memo Titipan Sekolah

SERANG, iNewsLebak.id - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten, Gembong Rudiyansyah Sumedi, menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PKS.
Sanksi ini diberikan menyusul viralnya memo titipan calon siswa ke sekolah negeri di Cilegon yang mencantumkan nama dan stempel basah Budi Prajogo.
"Beliau sudah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi dari partai," ujar Gembong pada Jumat (27/6/2025) sebagaimana melansir iNews Pandeglang.
Gembong menjelaskan, memo tersebut dibuat oleh Budi atas permintaan stafnya yang menerima permohonan dari masyarakat. Meskipun tindakan ini tidak melanggar hukum pidana atau administratif, PKS menganggapnya sebagai kesalahan yang serius dan memerlukan pembinaan internal.
"Ini akan menjadi evaluasi serius bagi kami ke depan," tambahnya.
Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan tangkapan layar memo titipan tersebut, yang langsung memicu kecaman publik dan tuduhan nepotisme di tengah ketatnya proses pendaftaran sekolah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pejabat publik untuk menjaga integritas, demi memastikan proses pendidikan yang adil bagi semua warga.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta