get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuding Kasus Pungli Desa Pagelaran Setingan, Oknum Kades Rahong UJ Bakal Dipolisikan

DPD KWRI Provinsi Banten Kecam Kekerasan dan Halangi Kerja Jurnalistik di PT GRS Cikande

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 04:27 WIB
header img
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD KWRI) Provinsi Banten, H. Edi Murpik / foto: iNews Lebak

Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

DPD KWRI Banten mendesak Polres Serang dan Polda Banten mengusut tuntas insiden ini secara profesional dan transparan, serta memproses semua pelaku sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Selain itu, KWRI meminta manajemen PT GRS bertanggung jawab penuh atas tindakan aparat keamanan perusahaan yang melakukan intimidasi, dan mendesak Pemkab Serang dan Pemprov Banten mengevaluasi izin operasional perusahaan. Jika terbukti melanggar aturan lingkungan dan menghalangi kerja pers, aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut