Perbup Baru Tegaskan Batas Jam Operasional Truk Tanah, Melanggar Akan Kena Sanksi!
Selasa, 23 September 2025 | 11:30 WIB

“Perbup ini akan mempertegas aturan sekaligus menghadirkan sanksi tegas bagi sopir maupun pengusaha yang melanggar,” ucapnya kepada awak media, Senin (22/9).
Dalam aturan tersebut, truk tanah hanya diizinkan beroperasi pada pukul 20.00–05.00 WIB. Kemudian, untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Pemkab akan melibatkan Satpol PP, kepolisian, serta TNI.
Sebelumnya, Pemkab Lebak memang sudah sempat mengeluarkan surat edaran, tetapi masih banyak truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional. Masyarakat berharap melalui Perbup ini, keselamatan pengguna jalan bisa lebih terjamin.
Editor : Imam Rachmawan