Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ikan Sapu-Sapu Mengganas di Lebak, Ancam Populasi Ikan Lokal Punah Perlahan
Advertisement . Scroll to see content

Perbup Baru Tegaskan Batas Jam Operasional Truk Tanah, Melanggar Akan Kena Sanksi!

Selasa, 23 September 2025 | 11:30 WIB
  • author Nadya Bella Arthamevira
Perbup Baru Tegaskan Batas Jam Operasional Truk Tanah, Melanggar Akan Kena Sanksi!
Pemkab Lebak menjawab keresahan masyarakat dengan segera memberlakukan Perbup terkait truk tanah. (Foto: Istimewa)

“Perbup ini akan mempertegas aturan sekaligus menghadirkan sanksi tegas bagi sopir maupun pengusaha yang melanggar,” ucapnya kepada awak media, Senin (22/9).

Dalam aturan tersebut, truk tanah hanya diizinkan beroperasi pada pukul 20.00–05.00 WIB. Kemudian, untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Pemkab akan melibatkan Satpol PP, kepolisian, serta TNI.

Sebelumnya, Pemkab Lebak memang sudah sempat mengeluarkan surat edaran, tetapi masih banyak truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional. Masyarakat berharap melalui Perbup ini, keselamatan pengguna jalan bisa lebih terjamin.

Editor: Imam Rachmawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut