Baru 7 dapur MBG di Lebak Kantongi Dokumen IKL, Pemkab Minta SPPG Segera Lengkapi Syarat

LEBAK, iNewsLebak.id – Menurut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Lebak, Banten, baru tujuh dari total 27 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengantongi dokumen inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Sedangkan, dapur SPPG lainnya masih dalam tahap proses. IKL ini nantinya digunakan sebagai syarat untuk mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Pelaksana Tugas (PLT) Dinkes Lebak, Endang Komarudin, menyebutkan bahwa dokumen IKL merupakan syarat penting untuk mengajukan SLHS yang menandakan bahwa dapur SPPG tersebut sudah memenuhi standarnisasi dalam aspek kebersihan maupun kesehatan.
Ia turut menambahkan sebagian besar SPPG belum dapat mengajukan SLHS karena masih harus menyiapkan dokumen pendukung, seperti sertifikat penjamah makanan serta hasil uji laboratorium terkait sampel air dan makanan.
“Yang sudah proses IKL-nya keluar baru tujuh SPPG, sebagian lainnya masih dalam proses. Kemudian, mereka (SPPG) belum sampai ke tahap mengajukan penerbitan SLHS, masih pada proses pengumpulan syarat yang dibutuhkan,” ucap Endang, Selasa (7/10).
Menurut keterangan Endang, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk memenuhi persyaratan tersebut bagi seluruh SPPG. Di sisi lain, surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait SLHS masih dalam pembahasan.
Editor : Imam Rachmawan