BLT Rp900 Ribu Ngeluncur ke Lebak! Cek Status Kamu Sekarang Biar Enggak Ketinggalan
Senin, 20 Oktober 2025 | 18:55 WIB

Calon penerima BLT di Kabupaten Lebak harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili sesuai alamat pada KTP.
Terdaftar di DTKS atau sistem data sosial ekonomi nasional.
Belum menerima bantuan sosial lain dengan kategori sama dari pemerintah.
Memiliki rekening bank atau akses penyaluran resmi seperti kantor pos, bank Himbara, atau e-warung.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa setiap penerima yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Editor : Imam Rachmawan