Pemkab Lebak Resmi Terbitkan Perbup Jam Operasional Tambang, Pelanggar akan Dikenakan Sanksi!
LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Ekskavator C. Langkah baru dalam operasional kendaraan tambang ini merupakan upaya pemerintah dalam menekan dampak negatif dan gangguan lalu lintas.
Peraturan tersebut mengatur beberapa aspek, seperti jam buka, rute yang diperbolehkan, serta sanksi bagi pelanggar. Melalui penerapan ini pemerintah berharap masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman.
Kepala Dishub Lebak, Rully Edward, menyebutkan bahwa di peraturan tersebut terdapat dua sanksi yang berbeda bagi pelanggar, yakni sanksi administrasi berupa teguran tahap pertama hingga tingkat lanjut dan sanksi denda. Sementara, pelanggaran mengenai lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Jadi ada dua sanksi, yakni sanksi administrasi berupa teguran satu dan seterusnya dan ada sanksi denda. Sedangkan, pelanggaran lalu lintas diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” ungkap Rully, Rabu (22/10).
Rully turut menjelaskan bahwa dalam satu bulan ke depan, Pemerintah Daerah (Pemda) akan aktif melakukan sosialisasi mengenai Perbup tentang jam operasional ekskavator C sekaligus membentuk Satuan Tugas (Satgas) sebagai langkah untuk memastikan penerapannya berjalan dengan efektif.
Di sisi lain, aktivis Pemerintah Kabupaten Lebak (IMALA), Sapnudhi, mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan terkait operasional tambang merupakan bentuk nyata langkah pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan dan keselamatan warga sekitar.
“Kami mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap operator tambang yang melanggar jam operasional. Kasus tidak boleh sembarangan dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Sapnudhi turut menyoroti bahwa penambangan liar masih terjadi di beberapa wilayah. Penambangan kerap mengoperasikan alat berak dan truk di luar jam yang diperbolehkan, sehingga berdampak buruk bagi keselamatan warga sekitar.
Ia menambahkan Perbup tidak akan berjalan efektif jika aktivitas ilegal tersebut tidak ditindak, sehingga pemantauan terhadap implementasi SK Bupati akan terus dilakukan oleh IMALA, serta menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan di daerah sekitar.
Editor : Imam Rachmawan