Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Mengurusnya? Cek Selengkapnya di SIni
LEBAK, iNewsLebak.id – Sebelum membeli kendaraan bermotor, penting buat kamu tahu kalau ada tanggung jawab yang ikut menempel: membayar pajak kendaraan. Pajak ini wajib dibayar setiap tahun, dan kalau kamu abai, siap-siap kena denda. Jadi, kalau belum yakin bisa rutin bayar pajak, lebih baik pikir matang-matang sebelum beli kendaraan supaya nggak keteteran nantinya.
Tenang, kalau kamu sudah terlanjur telat bayar karena kondisi finansial lagi seret, ada solusi yang bisa meringankan, yaitu program pemutihan pajak kendaraan. Yuk, kenalan lebih jauh dengan program ini!
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang telat bayar pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan di Indonesia.
Program ini biasanya mencakup beberapa keringanan, seperti:
Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas atau mutasi (BBNKB II)
Penghapusan tunggakan pokok PKB tahun kelima
Kabar baiknya, program ini rutin dijalankan oleh beberapa pemerintah daerah dan diumumkan lewat situs resmi Korlantas Polri atau Samsat daerah.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Mengajukan pemutihan pajak kendaraan bukan cuma meringankan beban finansial, tapi juga bikin urusan administrasi kendaraan kamu jadi bersih lagi. Berikut manfaat yang bisa kamu dapat:
Bebas Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Bebas BBNKB II atau bea balik nama kendaraan bekas
Bebas tunggakan PKB tahun kelima
Diskon PKB
Diskon BBNKB I
Intinya, program ini jadi kesempatan emas buat kamu yang udah lama menunggak pajak untuk mulai tertib lagi tanpa beban denda besar.
Syarat Mengajukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Sebelum datang ke Samsat, pastikan semua dokumen sudah siap. Mengutip dari laman Korlantas Polri, syaratnya terbagi jadi dua:
Untuk Pemutihan Pajak Kendaraan:
STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
Untuk Pemutihan BBNKB II:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Bukti cek fisik kendaraan
KTP asli pemilik baru dan fotokopi
Bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi
Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah semua dokumen lengkap, bawa berkas ke kantor Samsat terdekat. Berikut langkah-langkah pengurusannya:
1. Cek fisik kendaraan, khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan.
2. Verifikasi data kepemilikan kendaraan di loket yang disediakan.
3. Serahkan semua dokumen ke loket pendaftaran pemutihan.
4. Tunggu petugas menetapkan besaran pajak, SWDKLLJ, dan PNBP (STNK/TNKB) yang harus dibayar.
5. Lakukan pembayaran sesuai besaran yang ditentukan.
6. Terakhir, ambil SKPD/SKKP dan STNK baru di loket penyerahan.
Editor : Imam Rachmawan