get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumber Daya Alam Melimpah, Kabupaten Lebak Berpotensi Jadi Sentra Industri Banten

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Mengurusnya? Cek Selengkapnya di SIni

Rabu, 05 November 2025 | 16:23 WIB
header img
Ilustrasi pajak kendaraan. Sumber: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Sebelum membeli kendaraan bermotor, penting buat kamu tahu kalau ada tanggung jawab yang ikut menempel: membayar pajak kendaraan. Pajak ini wajib dibayar setiap tahun, dan kalau kamu abai, siap-siap kena denda. Jadi, kalau belum yakin bisa rutin bayar pajak, lebih baik pikir matang-matang sebelum beli kendaraan supaya nggak keteteran nantinya.

Tenang, kalau kamu sudah terlanjur telat bayar karena kondisi finansial lagi seret, ada solusi yang bisa meringankan, yaitu program pemutihan pajak kendaraan. Yuk, kenalan lebih jauh dengan program ini!

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang telat bayar pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan di Indonesia.

Program ini biasanya mencakup beberapa keringanan, seperti:

Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas atau mutasi (BBNKB II)

Penghapusan tunggakan pokok PKB tahun kelima

Kabar baiknya, program ini rutin dijalankan oleh beberapa pemerintah daerah dan diumumkan lewat situs resmi Korlantas Polri atau Samsat daerah.

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

Mengajukan pemutihan pajak kendaraan bukan cuma meringankan beban finansial, tapi juga bikin urusan administrasi kendaraan kamu jadi bersih lagi. Berikut manfaat yang bisa kamu dapat:

Bebas Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Bebas BBNKB II atau bea balik nama kendaraan bekas

Bebas tunggakan PKB tahun kelima

Diskon PKB

Diskon BBNKB I

Intinya, program ini jadi kesempatan emas buat kamu yang udah lama menunggak pajak untuk mulai tertib lagi tanpa beban denda besar.

Syarat Mengajukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebelum datang ke Samsat, pastikan semua dokumen sudah siap. Mengutip dari laman Korlantas Polri, syaratnya terbagi jadi dua:

Untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: 

STNK asli dan fotokopi

KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi

BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)

Untuk Pemutihan BBNKB II:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

Bukti cek fisik kendaraan

KTP asli pemilik baru dan fotokopi

Bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Setelah semua dokumen lengkap, bawa berkas ke kantor Samsat terdekat. Berikut langkah-langkah pengurusannya:

1. Cek fisik kendaraan, khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan.

2. Verifikasi data kepemilikan kendaraan di loket yang disediakan.

3. Serahkan semua dokumen ke loket pendaftaran pemutihan.

4. Tunggu petugas menetapkan besaran pajak, SWDKLLJ, dan PNBP (STNK/TNKB) yang harus dibayar.

5. Lakukan pembayaran sesuai besaran yang ditentukan.

6. Terakhir, ambil SKPD/SKKP dan STNK baru di loket penyerahan.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut