Polres Lebak Tegaskan Komitmen Disiplin, Pecat Anggota Terlibat Narkoba!
LEBAK, iNewsLebak.id - Kepolisian Resor (Polres) Lebak menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi dengan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melanggar kode etik. Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Selasa (11/11/2025).
Upacara PTDH digelar di Lapangan Mapolres Lebak dan dihadiri oleh Wakapolres, para pejabat utama, perwira, ASN, serta seluruh personel Polres Lebak. Kegiatan berlangsung dengan suasana khidmat dan penuh keprihatinan.
Personel yang diberhentikan adalah Aipda Saeful Hidayatullah, Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak. Ia resmi diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/234/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Kapolres Lebak menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan wujud ketegasan pimpinan serta komitmen Polri dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi. Ia menegaskan, pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
“Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri. Sebagai anggota Polri, kita harus sadar bahwa setiap tindakan memiliki tanggung jawab dan konsekuensinya,” ujar AKBP Herfio Zaki di hadapan seluruh peserta upacara.
Editor : Imam Rachmawan