Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ikan Sapu-Sapu Mengganas di Lebak, Ancam Populasi Ikan Lokal Punah Perlahan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Lebak Tetapkan Hukuman Bagi Korupsi PNPM di Cibadak, Kerugian Tembus Rp500 Juta

Senin, 24 November 2025 | 10:30 WIB
  • author Nadya Bella Arthamevira
Kejari Lebak Tetapkan Hukuman Bagi Korupsi PNPM di Cibadak, Kerugian Tembus Rp500 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak bongkar kasus korupsi PNPM, satu tersangka diamankan (Foto: ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, ungkap dan tetapkan hukuman bagi kasus korupsi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) periode 2012–2014 di Cibadak. Hasil pemeriksaan inspektorat, penyelewengan dana tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp550 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan bahwa korupsi tersebut dilakukan oleh Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM yang pada masa itu tersangka SS masih menjabat. Alih-alih menyalurkan dana kepada para penerima manfaat, SS justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi hingga diberikan kepada sejumlah individu. 

“Modusnya waktu yang bersangkutan ini menjabat dan mengelola dana PNPM itu, ada dana PNPM yang harusnya diberikan tidak disalurkan kepada kelompok perempuan,” jelasnya, Minggu (23/11).

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi di antaranya adalah penerima manfaat. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa dana program telah disalahgunakan. 

Irfano menambahkan, SS masih menggunakan dana tersebut bahkan ketika ia sudah tidak lagi menjabat secara sah. 

“Saat pengakhiran terjadi dan struktur sudah tidak aktif, yang bersangkutan tetap memanfaatkan dana PNPM yang ada,” lanjutnya. 

Dengan itu, Kejari Lebak menetapkan SS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Atas perbuatannya SS dijerat Pasal 2 alternatif Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor: Imam Rachmawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut