get app
inews
Aa Text
Read Next : Tambang Ilegal di Lebak jadi Sorotan, Aktivis Desak Pemkab Bertindak

Polda Banten Usut Lima Kasus Tambang Emas Ilegal di TNGHS Lebak

Rabu, 26 November 2025 | 13:00 WIB
header img
Lubang yang ditemukan di TNGHS. (foto: istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id — Polda Banten tengah mengusut lima kasus pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak. Seluruh kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.

 

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, membenarkan proses penanganan kelima perkara tersebut.

 

“Kami sedang melakukan penyidikan lima kasus (pertambangan di TNGHS-red),” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

 

Dhoni menjelaskan, lima kasus itu saat ini baru pada tahapan pemenuhan dua alat bukti. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

 

“Baru pemenuhan dua alat bukti dulu dan pemeriksaan para saksi,” katanya.

Penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut telah dimulai sejak akhir Oktober 2025. Langkah ini diambil karena aktivitas pertambangan ilegal di kawasan taman nasional kembali marak.

 

Menurut Dhoni, praktik penambangan emas ilegal di TNGHS sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1990-an. Namun hingga kini, penertiban para penambang liar atau gurandil masih menghadapi kendala besar.

 

“Lokasi yang sulit dijangkau, banyak area penambangan ilegal berada di lokasi terpencil, di dalam hutan, atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau oleh aparat,” jelasnya.

 

Pada September 2024 hingga awal Februari 2025, Polda Banten sebelumnya telah menangkap sejumlah bos tambang emas ilegal di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

 

‘Kami tidak akan pernah henti-hentinya untuk menindak PETI (Pertambangan Tanpa Izin),” tegas Kapolda Banten saat itu, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, pada Jumat 7 Februari 2025.

Ia menyebut, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari 10 laporan kepolisian yang masuk pada periode September 2024 hingga Februari 2025. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan 10 tersangka yang berperan sebagai pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.

 

“Mereka beroperasi sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku melakukan penambangan, pengolahan atau pemurnian emas di lokasi tambang tak berizin,” kata Suyudi.

 

Dalam proses penyelidikan, diketahui setiap kegiatan pengolahan mampu menghasilkan hingga 10 gram emas yang kemudian dijual kepada pengepul atau toko emas.

 

“Tiga hari mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Jadi kalau misalnya dia jual 1 gram Rp1 juta, berarti Rp10 juta. Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul untuk dijual ke toko emas,” ungkapnya.

 

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menambahkan bahwa para gurandil menyasar jalur emas atau vein yang membentang dari Cikotok, Cirotan, Gang Panjang, Cibuluh, hingga terhubung ke Pongkor di Kabupaten Bogor.

Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas penambang ilegal tersebut merupakan warga lokal.

 

“Sebagian besar penambang liar diidentifikasi sebagai warga yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional, seperti dari Kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, Cibeber, dan Citorek,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut