Lebak Bangga! Desa Sumurbandung Ditetapkan Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi 2025
Lebih lanjut, Rusito juga menekankan pentingnya desa sebagai lokus pembangunan yang juga melibatkan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Ia menilai nilai-nilai integritas dan budaya harus ditanamkan di lingkungan desa karena keberhasilan dari pembangunan nasional ikut ditentukan dari pembangunan di desa.
Ia kembali menegaskan bahwa korupsi tidak dapat dicegah jika hanya melibatkan satu pihak. Dibutuhkan realisasi aspek penting lainnya, seperti keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang jujur sekaligus bertanggung jawab. Rusito berharap lewat penghargaan ini, nantinya akan lebih banyak desa yang termotivasi untuk ikut menerapkan nilai antikorupsi.
“Semoga pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Lebak untuk terus mengembangkan tata kelola yang berintegritas, memperkuat pengawasan, dan menegakkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap proses pelayanan,” tutupnya.
Editor : Imam Rachmawan