get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontribusi Mencapai 27,69 Persen, Sektor Pertanian Jadi Penggerak Utama Ekonomi Daerah di Lebak

Kereta Petani dan Pedagang Mulai Beroperasi, 87 Pengguna Manfaatkan Layanan di Hari Perdana

Selasa, 02 Desember 2025 | 15:09 WIB
header img
Hari pertama kereta petani-pedagang, 87 pengguna sudah terlayani. Sumber: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id — Layanan Kereta Petani dan Pedagang resmi melaju perdana pada Senin (1/12/2025). Dalam beberapa jam pertama operasionalnya, KAI Commuter mencatat 87 pengguna sudah memanfaatkan fasilitas transportasi khusus ini hingga pukul 15.00 WIB.

Kereta ini dirangkaikan dalam perjalanan Commuter Line Merak. Hingga siang hari, enam perjalanan telah dijalankan dari Stasiun Rangkasbitung maupun Stasiun Merak.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyebut Stasiun Cikeusal menjadi titik naik pengguna terbanyak. 

“Sebanyak 36 pengguna naik dari Stasiun Cikeusal menuju Rangkasbitung maupun Merak,” ujarnya.

Setiap rangkaian disiapkan dengan ruang khusus untuk keranjang dan barang bawaan agar tidak bercampur dengan pengguna reguler. 

“Tujuannya supaya baik pengguna reguler maupun petani dan pedagang tetap nyaman dalam perjalanan,” tambah Karina.

Sementara itu, volume penumpang reguler Commuter Line Merak telah mencapai 8.405 orang hingga Senin sore.

Untuk memakai layanan ini, calon pengguna perlu mendaftar di loket stasiun dengan membawa identitas dan mengisi formulir. Setelah diverifikasi, mereka akan menerima Kartu Petani dan Pedagang.

Pemilik kartu memperoleh sejumlah kemudahan seperti pemesanan tiket sejak H-7 dan akses boarding lebih awal, yaitu dua jam sebelum jadwal keberangkatan. Pengguna yang belum memiliki kartu tetap bisa membeli tiket langsung pada hari perjalanan selama kuota tersedia.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut