get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuaca Lebak Jumat Ini Masih Hujan Petir, Berawan Dominasi hingga Akhir Januari

Mulai 2026, Lahan Sawah di Lebak Bebas PBB hingga 5.000 Meter Persegi

Jum'at, 05 Desember 2025 | 10:00 WIB
header img
Sawah dengan luas maksimal 5.000 Meter tidak lagi dikenakan kewajiban membayar PBB-P2. (foto: istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan kebijakan baru mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Mulai penerbitan SPPT tahun 2026, lahan sawah dengan luas maksimal 5.000 meter persegi atau setengah hektare tidak lagi dikenakan kewajiban membayar PBB-P2.

Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap petani di Kabupaten Lebak. Ia menegaskan, pada 2025 masyarakat masih membayar PBB seperti biasa karena pembebasan pajak baru berlaku pada tahun pajak berikutnya.

“Saat ini masyarakat masih membayar seperti normal. Namun mulai SPPT 2026, lahan sawah seluas 5.000 meter atau setengah hektare akan digratiskan PBB-P2-nya,” kata Doddy.

Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban para petani serta meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah setempat. Bapenda juga akan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur dan ketentuan pembebasan pajak tersebut.

“Mulai tahun depan, PBB untuk lahan sawah yang memenuhi syarat akan dibebaskan. Kami berharap kebijakan ini membantu petani dalam menjaga ketahanan pangan daerah,” lanjutnya.

Kebijakan tersebut disambut baik masyarakat, terutama para petani yang mengandalkan hasil panen sebagai sumber pendapatan utama.

Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, menuturkan bahwa dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian sangat penting. Ia memaparkan bahwa produktivitas sawah di Kabupaten Lebak cukup tinggi, dengan potensi hasil panen mencapai sekitar 7 ton gabah kering panen (GKP) per hektare dalam satu musim tanam.

Dengan harga gabah sekitar Rp6.500 per kilogram, nilai hasil panen dapat mencapai Rp45,5 juta. Jika keuntungan dibagi dua, petani bisa memperoleh sekitar Rp22,75 juta setiap musim.

“Negara dan daerah yang maju adalah yang mampu membuat rakyatnya bahagia. Jika petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan mereka akan meningkat,” ujar Hasbi kepada media, Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pembebasan PBB-P2 untuk lahan sawah ini juga menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap program prioritas nasional dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut