Optimalisasi PAD, Bapenda Lebak Gelar Penagihan PKB Door to Door
LEBAK, iNewsLebak.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara langsung ke rumah wajib pajak sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.
Langkah ini diambil menyusul tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak dan tidak memanfaatkan program pemutihan pajak yang sebelumnya digelar Pemerintah Provinsi Banten.
Sekretaris Bapenda Lebak, Dery Derawan, mengatakan penagihan dilakukan berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Banten yang mencatat sedikitnya 9 ribuan kendaraan masih menunggak PKB.
“Ya, untuk optimalisasi PAD kita melakukan monitoring dan penagihan terhadap wajib pajak seperti wajib pajak PKB,” ujarnya, Selasa (09/12/2025).
Menurut Dery, penagihan door to door menyasar wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan hingga lima tahun atau tidak mengikuti pemutihan. Kegiatan ini berlangsung selama satu pekan, mulai 3-10 Desember 2025.
“Penagihan pajak PKB ke rumah-rumah itu dimaksudkan untuk wajib pajak yang tidak membayar 5 tahun atau tidak memanfaatkan program pemutihan kemarin,” jelasnya.
Ia menambahkan wajib pajak yang belum mampu membayar diperbolehkan membuat surat pernyataan.
Selain PKB, penagihan langsung juga dilakukan untuk sejumlah jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak BPHTB, PBB-P2, hingga PKB.
Dery menyebut pendapatan daerah per 7 Desember 2025 telah mencapai Rp214,364 miliar atau 92,30 persen dari target Rp232,2 miliar.
“Kita terus melakukan optimalisasi potensi yang ada. Ini dilakukan sebagai salah satu komitmen pemerintah khususnya Bapenda mewujudkan Lebak Rukun Unggul Hegar Aman dan Yakin atau Ruhay,” katanya.
Editor : Imam Rachmawan