get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Akhir Tahun, Adat Baduy Tegaskan Beberapa Larangan dalam Kegiatan Kunjungan 

PA Gelar Isbat Massal, 197 Pasangan di Lebak Kini Kantongi Dokumen Resmi Pernikahan

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:00 WIB
header img
Pengadilan Agama, Kabupaten Lebak, Banten, gelar sidang isbat massal untuk melengkapi dokumen resmi pernikahan pasutri di Lebak. (Foto: ist)

“Bersyukur karena ada program ini, saya menikah sudah 35 tahun tapi dulu tidak punya uang untuk mengurus dokumen nikah,” katanya. 

Nur bersama Pengadilan Agama Kabupaten Lebak, berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya dokumen resmi dan sah secara hukum bagi pernikahan. Sebab, pernikahan yang tidak tercatat hukum dapat merugikan pihak perempuan maupun anak. 

“Harapan kami, tidak ada lagi pernikahan-pernikahan di bawah tangan karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat sendiri, terutama hak-hak perempuan dan anak yang lahir di luar perkawinan," tutupnya. 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut