Pasutri di Lebak Belum Miliki Legalitas Perkawinan
LEBAK, iNewsLebak.id - Sebanyak 400 ribu pasangan suami istri di Kabupaten Lebak, Banten belum memiliki dokumen akta nikah atau belum tercatat secara resmi sebagai pasangan yang diakui negara.
Marlina, Kepala Bidang Akta pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lebak, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 65 persen pasutri di Lebak belum mengantongi legalitas perkawinan yang tercatat dalam administrasi negara.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan berarti warga belum menikah secara sah. Sebagian besar justru sudah menikah, namun data mereka mengalami kendala saat proses digitalisasi administrasi kependudukan.
“Ada data yang tidak termigrasi sempurna, sehingga nomor dan tanggal pernikahan tidak muncul di sistem. Akibatnya, statusnya terbaca sebagai perkawinan tidak tercatat,” ujarnya pada Kamis (11/12).
Sebagai upaya penyelesaian, Disdukcapil Lebak menggandeng Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama, serta para penyuluh agama untuk menelusuri dan melengkapi data perkawinan yang belum sinkron agar dapat segera diperbaiki dalam sistem administrasi kependudukan.
Editor : Imam Rachmawan