get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Kenakalan Remaja, Polsek Cimarga Gencarkan Sambang dan Patroli Dialogis

Apindo Lebak Soroti Risiko Pemindahan Usaha Imbas Usulan Kenaikan UMK

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:00 WIB
header img
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lebak, Banten, soroti dampak dari kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). (Foto: pixabay)

“Industri kita sedikit, dampaknya akan jauh lebih berat. Ada di daerah lain yang upah minimumnya sampai 50 persen lebih rendah dari kita,” jelasnya. 

Di sisi lain, kalangan buruh mendorong adanya kenaikan upah menjelang penetapan UMK tahun 2026. Dengan UMK Kabupaten Lebak tahun 2025 sebesar Rp3.176.384, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak meminta pemerintah agar menyetujui kenaikan upah hingga 10,5 persen. 

Ketua SPN Lebak, Sidik Uen, berkata bahwa usulan dan dorongan tersebut merupakan hasil dari diskusi akademik yang dilakukan bersama dengan teman-teman buruh. 

“Kenaikan itu berdasarkan hasil kajian akademik teman-teman buruh,” katanya.

Sementara, Aceh menegaskan bahwa kenaikan upah semata tidak serta-merta menjamin peningkatan kesejahteraan buruh. Sebaliknya, inflasi secara berkelanjutan justru menggerus manfaat kenaikan gaji dan tidak berdampak signifikan terhadap daya beli pekerja. 

Ia menilai jika inflasi tidak diatasi dengan baik, maka kehidupan buruh tidak bisa sejahtera dengan sebesar apapun gaji yang diterima. Sebab, kenaikan upah selalu diikuti oleh kenaikan harga kebutuhan. 

“Pemerintah sangat dibutuhkan dalam upaya menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga,” tutupnya. 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut