Satgas PKH Diminta Tertibkan PT Bintang Delapan Wahana Terkait Pertambangan di Morowali
JAKARTA, iNewsLebak.id - Perusahaan tambang PT Bintang Delapan Wahana (PT BDW) kembali dilaporkan ke penegak hukum. Kali ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diminta melakukan audit investigasi terhadap keabsahan izin pertambangan perusahaan tersebut.
PT BDW disebut menggunakan surat palsu mengatasnamakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sehingga menyebabkan kisruh tumpang tindih wilayah izin pertambangan di Morowali, yakni dengan PT Artha Bumi Mining (PT ABM).
"Kami mohon Satgas PKH untuk melakukan audit investigatif keabsahan izin PT BDW," kata tim kuasa hukum PT ABM, Ratho Priyasa, dari kantor hukum Teguh Satya Bhakti & Patners, Rabu (17/12/2025).
Ratho menjelaskan, surat yang digunakan PT BDW ialah Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 1489/30/DBM/2013 yang ditujukan kepada Bupati Morowali perihal Penyesuaian IUP operasi produksi.
Surat yang kelak diketahui palsu itu menjadi dasar bupati Morowali menerbitkan IUP baru untuk PT BDW di atas wilayah izin pertambangan milik PT ABM.
"Fakta pemalsuan ini telah dikonfirmasi melalui berbagai surat resmi kementerian, keputusan pencabutan dan penataan izin oleh pemerintah daerah, serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara," jelasnya.
Melalui laporan tersebut, pihaknya meminta Satgas PKH untuk melakukan intervensi kebijakan dan supervisi lintas kementerian.
Ia juga meminta Satgas PKH melakukan koordinasi penegakan hukum di tingkat pusat serta melakukan pengamanan kawasan hutan yang terdampak izin palsu tersebut.
Rusak Hukum & Iklim Investasi
Tim kuasa hukum PT ABM lainnya, Bahrain, menyatakan, kliennya sudah pernah melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu ke Polda Sulawesi Tengah pada Juli 2023.
Polda Sulteng, katanya, sudah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan atau penangkapan.
Dalam proses penyidikan, lanjutnya, tersangka mengajukan praperadilan tentang keabsahan penangkapan, penahanan, dan bukti. Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Palu secara tegas menolak permohonan praperadilan tersangka dan membenarkan tindakan penyidik, termasuk soal kecukupan alat bukti.
"Namun, setelah serangkaian Gelar Perkara Khusus dan tanpa adanya Fakta Hukum Baru yang menghilangkan unsur pidana, penyidik justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti," tegasnya.
Menurut Bahrain, keputusan SP3 itu tak hanya merugikan PT ABM sebagai pemegang izin yang sah, tetapi juga berpotensi melegitimasi penguasaan kawasan hutan berbasis izin palsu.
"Ini mengancam integritas tata kelola sumber daya alam, melemahkan penertiban kawasan hutan, serta merugikan kepentingan negara dan iklim investasi," tandasnya.
Laporan Tim Hukum PT ABM diterima Staf Satgas PKH Haryansyah. Ia menyampaikan pihak Satgas PKH akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meneliti dan mempelajari dokumen yang disampaikan pelapor.
"Satgas PKH telah menerima laporan dan akan mempelajarinya," katanya.
Sebelumnya, PT ABM juga melaporkan perkara penghentian penyidikan penggunaan surat palsu oleh Polda Sulteng kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di kantor Kementerian Sekretariat Negara, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Editor : U Suryana