Cekcok di Lokasi MBG: Babinsa Desa Karangpamidangan Sesalkan Sikap Tak Terpuji Oknum Guru
LEBAK, iNewsLebak.id - Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) status guru berinisial Um, dalam pengelolaan bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karangpamidangan, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terus menjadi sorotan.
Selain dipertanyakan dari sisi kewenangan, ASN guru tersebut juga diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Babinsa setempat saat dilakukan upaya koordinasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ASN guru tersebut diketahui aktif mengatur penggunaan dan aktivitas di bangunan MBG.
Padahal, bangunan MBG merupakan fasilitas yang dibangun dari anggaran negara dan berstatus sebagai aset pemerintah, sehingga pengelolaannya seharusnya dilakukan oleh lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan resmi.
Babinsa Desa Karangpamidangan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke lokasi bangunan MBG semata-mata untuk menjalankan tugas pembinaan wilayah serta memastikan adanya koordinasi yang baik dalam pelaksanaan program pemerintah.
"Saya datang menanyakan secara baik-baik terkait aktivitas dan pengelolaan bangunan MBG, karena ini program negara dan perlu sinergi di lapangan," ujar Babinsa kepada wartawan.
Namun, menurut Babinsa, respons yang diterimanya justru dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan etika sebagai ASN.
"Saya malah mendapat ucapan ‘jangan mengganggu usaha saya’. Padahal saya tidak mengganggu apa pun, hanya menjalankan tugas dan koordinasi," ungkapnya. Rabu (23/12/2025).
Babinsa menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk mencampuri urusan pribadi, melainkan memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan tetap kondusif di wilayah desa.
Ucapan tersebut dinilai mencederai semangat kolaborasi antarunsur di tingkat desa. Dalam pelaksanaan program nasional seperti MBG, peran Babinsa, aparat desa, ASN, serta unsur masyarakat seharusnya saling bersinergi, bukan saling menutup diri.
Aturan ASN dan Pengelolaan Aset Negara
Secara regulasi, ASN terikat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan setiap ASN menjaga etika, profesionalitas, serta menjunjung kerja sama lintas instansi. ASN juga dilarang menyalahgunakan kewenangan atau bertindak seolah-olah memiliki hak atas aset negara tanpa dasar hukum yang jelas.
Pengelolaan aset negara, termasuk bangunan MBG, harus berada di bawah instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan administratif dan pertanggungjawaban yang sah. Setiap penugasan ASN di luar fungsi utamanya harus didasarkan pada surat tugas atau keputusan resmi dari pejabat berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Nurjaya Kusuma, perwakilan dari Ormas BBP Kecamatan Wanasalam, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai sikap ASN guru tersebut patut dievaluasi, baik dari sisi kewenangan maupun etika.
"Babinsa datang untuk koordinasi, bukan mengganggu. Kalau sampai mendapat ucapan ‘jangan menganggu usaha bisnis aing’, ini sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap ASN," tegas Jaya.
Menurutnya, Program MBG adalah program strategis nasional yang tidak boleh dipersepsikan sebagai kepentingan atau usaha pribadi.
"Kami meminta instansi terkait segera menelusuri apakah ada penugasan resmi bagi ASN guru tersebut. Jika tidak ada, pengelolaan bangunan MBG harus ditertibkan," tambahnya.
Babinsa dan masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan, menjunjung etika ASN, serta mengedepankan kolaborasi demi kepentingan masyarakat luas.
Dikonfirmasi, Um, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus guru yang diduga pengelola bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karangpamidangan, Kecamatan Wanasalam, mengatakan bahwa dirinya bukan pelaksana pengelolaan bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karangpamidangan tersebut.
"Saya bukan pelaksana program tersebut, saya hanya sebagai pengawas kegiatan tersebut," singkatnya.
Editor : U Suryana