Warga Madrasah Banten Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Desak DPRD Berlaku Adil
LEBAK, iNewsLebak.id - Warga madrasah di Provinsi Banten menyampaikan pernyataan sikap terkait ketimpangan kebijakan penganggaran pendidikan daerah yang dinilai belum berpihak secara adil kepada madrasah. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kewargaan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang setara dan konstitusional.
Pernyataan sikap itu disampaikan oleh unsur pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, serta pengelola satuan pendidikan madrasah, yang tergabung dalam Warga Madrasah Provinsi Banten. Mereka menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Instrumen anggaran daerah bersumber dari pajak seluruh warga, termasuk orang tua peserta didik madrasah. Namun dalam praktiknya, anak-anak madrasah kerap tidak memperoleh manfaat kebijakan pendidikan daerah secara setara," ujar Ocit Abdurrosyid Siddiq, inisiator pendiri Forum Kepala Madrasah Swasta Provinsi Banten, dalam surat pernyataan sikap yang diterima Redaksi, Rabu (7/01/2026).
Menurut Ocit, madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA), merupakan satuan pendidikan formal yang diakui negara dan setara dengan SD, SMP, dan SMA. Kesetaraan tersebut berlaku dalam ijazah dan keberlanjutan pendidikan, namun dinilai tidak tercermin dalam distribusi anggaran pendidikan daerah.
Sebagai contoh, warga madrasah menyoroti program digitalisasi pembelajaran yang dalam beberapa waktu terakhir menyalurkan bantuan perangkat televisi dan laptop kepada sekolah-sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Madrasah tidak termasuk sebagai penerima bantuan tersebut karena tidak dimasukkan sebagai objek kebijakan penganggaran daerah.
"Pengecualian madrasah dari program digitalisasi, akibat klasifikasi kebijakan. Ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, tetapi menyangkut keadilan publik," tegas Ocit.
Warga madrasah berpandangan bahwa pemisahan kewenangan antar-kementerian tidak boleh menghilangkan hak warga negara atas pelayanan pendidikan yang adil. Mereka menilai APBD semestinya dialokasikan berdasarkan kebutuhan peserta didik dan prinsip keadilan warga, bukan semata-mata berdasarkan label kelembagaan.
Dalam pernyataan sikapnya, Warga Madrasah Provinsi Banten mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah untuk meninjau ulang regulasi serta kebijakan penganggaran pendidikan agar madrasah diakui sebagai bagian dari objek layanan pendidikan daerah.
Selain itu, mereka juga mendorong lahirnya kebijakan afirmatif daerah yang memungkinkan penggunaan APBD secara sah, terstruktur, dan berkelanjutan bagi peningkatan mutu madrasah.
"Kami menuntut keadilan kebijakan. Ketika madrasah dituntut mencetak generasi unggul tanpa akses anggaran yang setara, negara sesungguhnya sedang menunda keadilan dan meminta," kata Ocit.
Editor : U Suryana