Resmi Bersurat ke Pj Bupati Lebak, Petani Tenjolaya Tuntut Redistribusi Lahan Seluas 52 Hektar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/05/52f58_petani.jpg)
LEBAK, iNewsLebak.id - Kelompok Petani Penggarap Tenjolaya (PPT) Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten resmi bersurat kepada PJ Bupati Lebak Gunawan Rusminto untuk permohonan redistribusi lahan seluas 52 hektar.
Permohonan ini diajukan langsung oleh perwakilan petani pada Selasa (4/2/2025) ke Bagian Umum Setda Lebak. Dalam surat permohonan juga dilampirkan beberapa dokumen pendukung seperti surat garap, dan rekomendasi DPRD Lebak.
Juru bicara Petani Penggarap Tenjolaya, H Misjaya kepada media mengatakan upaya ini dilakukan dalam rangka penyelesaian konflik antara petani dengan PT MII yang sudah berlangsung lebih dari setahun.
"Setelah mendapat dukungan dari DPRD Lebak lewat rekomendasinya, skema reforma agraria kami tempuh sesuai dengan regulasi yang ada. Diantaranya PP 64 Tahun 2021, Perpres 86 Tahun 2016, dan Perpres 88 Tahun 2017 yang menitikberatkan pada redistribusi lahan," kata H Misjaya, Selasa (4/2/2025) siang
Ia pun menegaskan bahwa petani penggarap tidak pernah mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. "Itu adalah lahan negara yang digarap petani tanpa putus sejak tahun 1970 sampai saat ini. Dan tidak pernah dilepas hak garapnya kepada pihak manapun," tegasnya.
Editor : Lazarus Sandy