Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Muda Lebak Selatan H Imam Taufik Edukasi Petani Tanam Cabai
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Bersurat ke Pj Bupati Lebak, Petani Tenjolaya Tuntut Redistribusi Lahan Seluas 52 Hektar

Rabu, 05 Februari 2025 | 07:20 WIB
  • author Sandy
Resmi Bersurat ke Pj Bupati Lebak, Petani Tenjolaya Tuntut Redistribusi Lahan Seluas 52 Hektar
Petani Tenjolaya Lebak saat dikunjungi anggota legislatif / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Kelompok Petani Penggarap Tenjolaya (PPT) Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten resmi bersurat kepada PJ Bupati Lebak Gunawan Rusminto untuk permohonan redistribusi lahan seluas 52 hektar. 

Permohonan ini diajukan langsung oleh perwakilan petani pada Selasa (4/2/2025) ke Bagian Umum Setda Lebak. Dalam surat permohonan juga dilampirkan beberapa dokumen  pendukung seperti surat garap, dan rekomendasi DPRD Lebak. 

Juru bicara Petani Penggarap Tenjolaya, H Misjaya kepada media mengatakan upaya ini dilakukan dalam rangka penyelesaian konflik antara petani dengan PT MII yang sudah berlangsung lebih dari setahun.

"Setelah mendapat dukungan dari DPRD Lebak lewat rekomendasinya, skema reforma agraria kami tempuh sesuai dengan regulasi yang ada. Diantaranya PP 64 Tahun 2021, Perpres 86 Tahun 2016, dan Perpres 88 Tahun 2017 yang menitikberatkan pada redistribusi lahan," kata H Misjaya, Selasa (4/2/2025) siang

Ia pun menegaskan bahwa petani penggarap tidak pernah mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. "Itu adalah lahan negara yang digarap petani tanpa putus sejak tahun 1970 sampai saat ini. Dan tidak pernah dilepas hak garapnya kepada pihak manapun," tegasnya.

Editor: Lazarus Sandy

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut