get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Penginapan Murah di Lebak yang Paling Banyak Dikunjungi, Harga Bersahabat!

Dugaan Penggelapan Dana PIP, SDN 2 Sukatani Dilaporkan ke Polres Lebak

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:30 WIB
header img
SDN 2 Sukatani di Lebak diduga menggelapkan dan memotong dana program PIP sejak 2024. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke Polres Lebak pada Jumat (23/1/2026) atas dugaan penggelapan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) setelah sejumlah wali murid mengaku tidak menerima bantuan secara penuh sejak 2024.

Laporan tersebut disampaikan warga bernama Taufik Ramdan usai menerima keluhan dari orang tua siswa penerima PIP. Para wali murid menyebut bantuan tunai yang seharusnya diterima utuh baru cair satu kali sebesar Rp225.000, namun dipotong Rp25.000 oleh pihak sekolah.

“Orang tua siswa menyampaikan kepada saya bahwa potongan Rp25.000 itu disebut sebagai uang terima kasih atau istilahnya uang capai. Mereka mengaku tidak dipaksa, tetapi merasa sungkan jika tidak memberikan,” ujar Taufik, Selasa (27/1/2026).

Akibat pemotongan tersebut, dana yang diterima siswa hanya sebesar Rp200.000. Selain itu, para wali murid juga mengaku tidak memegang buku tabungan maupun kartu ATM yang digunakan untuk pencairan dana PIP. Seluruh dokumen perbankan tersebut disebut berada dalam penguasaan pihak sekolah.

“Yang lebih memprihatinkan, buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh sekolah. Orang tua jadi tidak bisa mengetahui apakah dana benar-benar masuk atau tidak,” kata Taufik.

Taufik mengungkapkan, dirinya sempat mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak sekolah. Namun, pihak sekolah berdalih penyimpanan dokumen dilakukan karena orang tua siswa dianggap belum memahami sistem perbankan.

“Saya sampaikan, seharusnya sekolah memberi edukasi, bukan malah mengambil alih pengelolaan. Di situ sempat terjadi perdebatan,” ujarnya.

Terkait dugaan pemotongan dana, Taufik menyebut pihak sekolah awalnya membantah. Namun setelah ditunjukkan sejumlah bukti, pihak sekolah mengakui menerima uang tersebut meski menolak menyebutnya sebagai pungutan liar.

“Mereka mengakui menerima uang Rp25.000 itu, tetapi tidak mau disebut pungli,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Taufik melaporkan kasus tersebut ke Polres Lebak dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang pungutan liar, serta penyalahgunaan wewenang. Selain ke kepolisian, laporan juga disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Lebak untuk dilakukan audit investigatif.

“Saya khawatir praktik seperti ini tidak hanya terjadi di satu sekolah. Dinas Pendidikan dan Inspektorat harus turun langsung melakukan audit,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran keras kepada SDN 2 Sukatani, baik secara lisan maupun tertulis.

“Saya sudah menegur dan mengingatkan kembali melalui surat edaran bahwa dana PIP merupakan hak penuh peserta didik dan tidak boleh dikelola oleh pihak sekolah,” kata Dodi.

Namun ia menegaskan, kewenangan dinas hanya sebatas tindakan administratif. Proses pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Ranah pidana menjadi kewenangan kepolisian dan pengadilan. Kami fokus pada pemeriksaan administratif. Soal ada tidaknya unsur fraud akan ditentukan oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum,” ucapnya.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut