get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Penginapan Murah di Lebak yang Paling Banyak Dikunjungi, Harga Bersahabat!

Dinsos Lebak Ungkap 34.478 Keluarga Belum Masuk Sistem Desil DTSEN

Jum'at, 06 Februari 2026 | 14:30 WIB
header img
Sebanyak 34.478 keluarga belum terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). (Foto: Ist)

LEBAK, iNewsLebak.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 34.478 keluarga belum masuk dalam sistem pengelompokan desil Kemensos, sehingga berpotensi tidak terjangkau program bantuan sosial, Kamis (5/2/2026).

Pelaksana tugas Kepala Dinsos Lebak, Lela Gifty Cleria, mengatakan persoalan tersebut sebagian besar dipicu belum lengkapnya data kependudukan warga, terutama kepemilikan identitas diri.

“Ini orang-orang yang harus dipikirkan, apakah karena dia belum punya KTP? Kalau tidak punya identitas maka otomatis enggak dapat bansos. Jadi ini salah satu tugas-tugas dari para relawan dan desa, mohon ke masyarakatnya supaya semuanya memiliki identitas diri,” ujar Lela saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Lebak.

Ia menjelaskan, seluruh penerima bantuan sosial harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis pemeringkatan kesejahteraan masyarakat secara nasional.

“Tidak hanya warga miskin, tapi seluruh masyarakat Indonesia ada di DTSEN. Jadi kita diranking, misalnya saya ranking tiga atau empat berarti dapat bansos dong, tetapi mungkin ada kriteria-kriteria,” jelasnya.

Lela menyebut, secara kinerja pembaruan data sosial, Kabupaten Lebak berada di peringkat empat nasional untuk usulan bansos dan pemutakhiran desil.

Namun demikian, keterbatasan sumber daya manusia di tingkat dinas membuat proses verifikasi sangat bergantung pada laporan desa dan relawan lapangan.

“Dinsos itu sudah melaksanakan tugas dan fungsi kami dengan maksimal, tapi dengan masyarakat yang luar biasa kita tidak bisa mendeteksi desil satu per satu orang. Kalau tidak ada laporan, Dinsos keterbatasan SDM,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh usulan pembaruan data masyarakat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola pemerintah desa.

“Kalau untuk ini kami terima laporan dari desa. Usulan data kan dari desa melalui aplikasi SIKS-NG,” ujarnya.

Menurut Lela, data di Kementerian Sosial terus diperbarui secara berkala, namun membutuhkan kecepatan respons dari aparat desa dan relawan.

“Yang penting dari desa dan teman-teman relawan harus gercep, kalau menemukan warga yang enggak layak sampaikan usulkan untuk pembaharuan data penurunan desil. Jangan sampai orang yang enggak mampu masuk desil enam sampai sepuluh dibiarin aja terus teriak-teriaknya ke Dinsos,” pungkasnya.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut