get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Penginapan Murah di Lebak yang Paling Banyak Dikunjungi, Harga Bersahabat!

Dari Larangan hingga Dirayakan, Ini Kisah Perjalanan Imlek di Indonesia

Rabu, 11 Februari 2026 | 10:00 WIB
header img
Suasana meriah perayaan Imlek dihiasi lampion merah dan tradisi budaya khas Tionghoa. (Foto: Ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – Gemerlap lampion merah, dentuman tabuhan barongsai, serta tradisi berbagi angpao kini menjadi pemandangan yang lazim ditemui setiap perayaan Tahun Baru Imlek di berbagai daerah di Indonesia. Namun, dibalik kemeriahan tersebut, Imlek menyimpan perjalanan sejarah panjang yang tidak selalu berjalan mulus, mulai dari tradisi budaya yang berakar sejak berabad-abad lalu, sempat dibatasi ruang geraknya, hingga akhirnya kembali dirayakan secara terbuka sebagai bagian dari wajah kebhinekaan Indonesia.

Jejak Awal Imlek di Nusantara

Tradisi Tahun Baru Imlek di Indonesia berakar dari kehadiran masyarakat Tionghoa di Nusantara yang telah berlangsung sejak berabad-abad silam. Interaksi melalui jalur perdagangan dan pelayaran sejak sekitar abad ke-4 hingga ke-7 Masehi membuat berbagai unsur budaya Tionghoa berkembang dan berbaur dengan kebiasaan masyarakat lokal. Salah satu warisan budaya yang terus bertahan hingga kini adalah perayaan Imlek.

Pada mulanya, Imlek dikenal sebagai Festival Musim Semi, sebuah perayaan yang berkaitan dengan pergantian musim dan siklus kehidupan masyarakat agraris. Perayaan ini menjadi wujud rasa syukur atas hasil panen yang telah dilewati, sekaligus harapan akan keberuntungan dan rezeki yang lebih baik di tahun berikutnya. Tradisi tersebut kemudian dibawa dan dilestarikan oleh komunitas Tionghoa yang menetap di Indonesia secara turun-temurun.

Makna dan Tradisi dalam Perayaan Imlek

Seiring waktu, perayaan Imlek di Indonesia memiliki ciri khas yang mudah dikenali. Lampion berwarna merah kerap menghiasi rumah dan ruang publik sebagai lambang harapan baik dan keberuntungan. Pertunjukan barongsai menjadi bagian dari perayaan yang melambangkan semangat, kegembiraan, dan penolak bala, sementara tradisi berbagi angpao dimaknai sebagai simbol doa untuk kesejahteraan dan kemakmuran.

Tradisi-tradisi tersebut tidak hanya dijalankan dalam lingkup keluarga, tetapi juga mulai dikenal luas oleh masyarakat sekitar. Dalam perkembangannya, perayaan Imlek menjadi ruang perjumpaan budaya yang memperlihatkan proses akulturasi antara budaya Tionghoa dan budaya lokal di Indonesia.

Pengakuan Negara di Awal Kemerdekaan

Pada masa awal kemerdekaan, perayaan Imlek sempat mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Di era pemerintahan Presiden Soekarno, melalui Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 2/Um, Tahun Baru Imlek Kongzili diakui sebagai salah satu hari besar bagi warga keturunan Tionghoa. Kebijakan ini mencerminkan sikap pemerintah yang menghargai keberagaman budaya yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Pengakuan tersebut memberi ruang bagi masyarakat Tionghoa untuk merayakan Imlek secara terbuka tanpa hambatan berarti. Imlek pun tumbuh sebagai salah satu tradisi penting yang dijalankan secara bebas pada masa itu.

Pembatasan di Masa Orde Baru

Kondisi tersebut berubah ketika Indonesia memasuki masa pemerintahan Orde Baru. Melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, pemerintah membatasi pelaksanaan perayaan Imlek di ruang publik. Perayaan hanya diperbolehkan dilakukan dalam lingkungan keluarga dan tidak mencolok.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya asimilasi yang diterapkan pemerintah pada masa itu. Pembatasan tersebut tidak hanya berdampak pada perayaan Imlek, tetapi juga memengaruhi berbagai bentuk ekspresi budaya masyarakat Tionghoa di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Imlek tetap dirayakan, namun dalam suasana yang tertutup dan terbatas.

Era Reformasi dan Kembalinya Imlek ke Ruang Publik

Perubahan mulai terasa setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Pada masa Presiden BJ Habibie, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 yang menghapus berbagai kebijakan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa. Langkah ini membuka jalan bagi pemulihan hak-hak budaya yang sempat dibatasi.

Tonggak penting berikutnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, sehingga perayaan Imlek kembali dapat dilakukan secara terbuka. Kebijakan ini menandai babak baru dalam penghormatan terhadap kebebasan berekspresi budaya di Indonesia.

Pengakuan terhadap Imlek kemudian diperkuat oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002, Tahun Baru Imlek resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional, sekaligus menegaskan posisinya sebagai bagian dari kalender nasional.

Imlek sebagai Simbol Kebhinekaan Saat Ini

Kini, perayaan Imlek di Indonesia berlangsung dengan semarak dan terbuka di berbagai daerah. Lampion merah menghiasi pusat-pusat kota, pertunjukan barongsai digelar di ruang publik, dan tradisi berbagi angpao menjadi simbol kegembiraan dalam menyambut tahun baru.

Lebih dari sekadar perayaan budaya, Imlek kini mencerminkan wajah Indonesia yang majemuk. Partisipasi masyarakat dari berbagai latar belakang dalam perayaan ini menunjukkan bahwa Imlek telah menjadi bagian dari identitas kebhinekaan bangsa. Dari tradisi yang pernah dibatasi, Imlek kini hadir sebagai simbol toleransi, kebersamaan, dan penghormatan terhadap keberagaman di Indonesia.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut