BEM Nusantara Banten Pertanyakan Dampak Industrialisasi Krakatau Steel terhadap SDM Lokal
Dalam catatan organisasi tersebut, akses masyarakat Banten terhadap pelatihan berbasis kebutuhan industri, pendidikan vokasi yang terintegrasi dengan dunia kerja, serta skema rekrutmen yang memberi ruang prioritas bagi tenaga kerja lokal masih terbatas. Situasi ini dinilai belum mencerminkan prinsip industrialisasi yang inklusif dan berkeadilan.
"Jika industri besar hanya memanfaatkan ruang, sumber daya, dan infrastruktur daerah tanpa secara serius membangun manusianya, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan eksploitasi struktural yang dilegalkan,” lanjut Nuril.
Nuril Huda menegaskan, sebagai BUMN strategis, Krakatau Steel seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan, tapi juga benar-benar memberi manfaat bagi rakyat. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sektor produksi penting bagi negara harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di sekitar operasi perusahaan.
BEM Nusantara Wilayah Banten mendesak agar perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengembangan SDM serta membuka ruang kolaborasi yang lebih konkret dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, SMK, dan komunitas lokal di Banten.
“Kami tidak menuntut hal yang utopis. Kami hanya meminta keadilan: ketika Banten menjadi rumah industri baja nasional, maka SDM Banten harus menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri,” pungkas Nuril Huda.
BEM Nusantara Wilayah Banten menegaskan akan terus mengawal isu ini, agar industrialisasi di Banten tidak sekadar soal produksi dan laba, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas hidup dan kemampuan masyarakat Banten secara berkelanjutan.
Editor : Editor iNews Lebak