"Dari pelaku SP kami berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan sabu seberat 0,18 gram," ungkapnya.
"Polres Lebak dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak," terang Malik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait