SERANG, iNewsLebak.id - Kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Serang, Banten, yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Praktik tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba tanpa pertemuan langsung.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota pada Selasa, 30 Desember 2025. Penyelidikan dilakukan untuk menelusuri pola transaksi digital yang dinilai semakin marak digunakan pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sistem tempel atau lempar paket. Barang pesanan diletakkan di lokasi tertentu, lalu titik koordinat dikirimkan kepada pembeli melalui pesan daring.
Polisi mengamankan dua pelaku peredaran sabu-sabu yang diketahui merupakan residivis. Keduanya tercatat telah tiga kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta. Barang haram itu kemudian diedarkan kembali di sejumlah titik di Kota Serang.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
