LEBAK, iNewsLebak.id - Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan ini menambah bukti keseriusan Polres Lebak dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pada Jumat, 17 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ alias Olot (27) di lokasi pinggir Jalan RA Kartini, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lebak.
"Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujarnya, Minggu (19/01/2025).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait