LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku AM (27) berhasil diamankan di sebuah warung kosong di Kampung Simpang Garung, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (31/07/2023).
"Dari Pelaku AM (27), kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Xiomi warna biru, 1 buah tas slempang warna coklat yang didalamnya terdapat 6 bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga Narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto : 18.2 gram, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000,-," terang Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd, Selasa (08/08/2023).
Kata AKP Malik Abraham, pelaku AM mengedarkan ganja tersebut di daerah Cijaku dan sekitarnya dan Pengakuan tersangka atau pelaku dirinya sudah dua kali belanja ke pelaku Z yang masuk daftar pencarian orang dan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran.
Malik menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 atau 111 UUD No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara.
Editor : U Suryana