Sabu-sabu dijual seharga Rp400 ribu per paket dengan berat sekitar 250 miligram. Sementara tembakau sintetis dipasarkan dalam kemasan satu hingga lima gram dengan harga Rp120 ribu per paket.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 13 gram. Selain itu, tembakau sintetis dengan total berat sekitar 300 gram turut diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Dimas Arki Jatipratama, mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Walantaka.
“Para pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dimas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
