Edarkan Narkotika Lewat Media Sosial, Dua Residivis Ditangkap di Serang

Imam Rachmawan
Polresta Serang Kota membongkar jaringan peredaran sabu-sabu dan tembakau sintetis yang bertransaksi melalui media sosial dengan sistem tempel paket. (Ist)

Sabu-sabu dijual seharga Rp400 ribu per paket dengan berat sekitar 250 miligram. Sementara tembakau sintetis dipasarkan dalam kemasan satu hingga lima gram dengan harga Rp120 ribu per paket.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 13 gram. Selain itu, tembakau sintetis dengan total berat sekitar 300 gram turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Dimas Arki Jatipratama, mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Walantaka.

“Para pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dimas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network