LEBAK, iNewsLebak.id - Kecelakaan maut yang melibatkan mobil elf di ruas Tol Serang-Panimbang pada Minggu (18/12/2022) menewaskan 2 warga Rangkasbitung yang merupakan anak dan ibu, bernama Faiq dan Susi.
Mobil elf engan No Pol A 7581 F yang dikendarai oleh Fathuladzim Habibullah menghantam mobil dump truk yang melarikan diri, terjadi pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kendaraan elf tersebut mengangkut 15 penumpang 2 diantaranya meninggal dunia di tempat dan 13 penumpang lainnya mengalami luka luka dan dibawa ke RSUD Adjidarmo Lebak.
Jasa Raharja Banten bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi. Petugas langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh orang tua korban sekaligus suami korban yang bernama Firmansyah.
Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Saldhy menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 33 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait