Lokasi Galian C di Rangkasbitung Resmi Disegel Satpol PP Usai Picu Kecelakaan Beruntun

Imam Rachmawan
Penutupan galian tanah merah oleh warga setempat dan Satpol PP di Sukamanah, Rangkasbitung. (Foto: Ist)

LEBAK, iNewsLebak.id - Aktivitas galian tanah atau galian C di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, resmi dihentikan. Penyegelan dilakukan setelah serangkaian kecelakaan lalu lintas akibat ceceran tanah dari truk pengangkut yang keluar masuk lokasi galian.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin sore (25/8/2025) di Jalan Profesor DR. Ir. Soetami. Sebanyak 10 pemotor dilaporkan terjatuh karena jalan licin, bahkan salah satu korban mengalami kejang-kejang hingga peristiwa ini viral di media sosial.

Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, mengatakan keputusan penutupan diambil bersama masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, aktivitas galian telah meresahkan warga sejak awal beroperasi sekitar dua bulan lalu.

“Masyarakat mengadu karena dampaknya lebih banyak negatifnya. Akhirnya kami bersama Pemkab dan Satpol PP menyegel galian itu,” kata Aang, Selasa (26/8).

Ia menegaskan galian tersebut dijalankan dengan persetujuan pemilik lahan, namun tanpa izin resmi dari desa. Setelah insiden kecelakaan, masyarakat dan pemdes sepakat menutup lokasi secara total demi keselamatan warga.

“Awalnya ada pembicaraan dengan warga pemilik tanah, tapi karena sudah membahayakan, diputuskan ditutup total,” ujarnya.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network