LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan seorang warga Aceh karena kedapatan mengedarkan ribuan butir obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.
Dari tangan pelaku RS (22) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 butir obat merek tramadol HCI.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, mengatakan pelaku diamankan di pinggir jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada Senin (17/12/2022).
"Kami berhasil mengamankan RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB," ujar Malik, Senin (26/12/2022).
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian kami melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan. Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Lebak," tambah Malik.
Malik menjelaskan penyalah gunaan konsumi obat-obatan tersebut memiliki efek samping serius yang bisa menyebabkan halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas.
"Penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," lanjut Malik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait