Warga yang sudah lama curiga, menggrebek keduanya ketika tengah melakukan hubungan suami istri.
Perbuatan itu dilakukan ketika NR tengah bekerja. Warga tak terima, kemudian mengarak pasangan mesum tersebut ke Ketua RT.
Kini, NR telah melayangkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Serang. NR yang sudah terlanjur sakit hati dengan apa yang dialaminya tersebut, mantap melayangkan gugatan cerai.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait