Viral Menantu Mesum dengan Ibu Mertua, Kini Heboh Pula Anak Perkosa Ibu dan Adik Kandung

Asna Wiguna
Pelaku pemerkosa ibu dan adik kandung di Lampung Selatan

LAMPUNG, iNewsLebak.id – Pemberitaan soal seorang pria yang selingkuh dengan ibu mertua membuat jagat maya heboh. Perbuatan terlarang tersebut terjadi di Serang, Banten hingga membuat sang istri trauma dan menggugat cerai.

Kisah tak lazim kembali terjadi di Lampung Selatan, seorang remaja tega memperkosa ibu dan adik kandung dengan ancaman akan dibunuh jika tak melayani nafsu bejat pelaku.

Remaja berinisial S (19) tega melakukan perkosaan terhadap ibu kandung sebanyak dua kali. Pertama pada 2021, perbuatan kedua sekitar enam bulan lalu pada 2022.

S juga melakukan hal serupa terhadap adik kandungnya yang masih berusia 7 tahun, Senin (19/12/2022). Saat itu pelaku marah-marah kepada ibunya lantaran tak diberikan uang. Ibunya yang takut kemudian lari dari kejaran pelaku.

Pelaku S lalu melihat adik kandungnya S (7) tengah bermain di luar rumah. Pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung menarik tangan korban untuk membawa korban ke dalam rumah.

Kemudian pelaku mengunci pintu rumah dan korban pun langsung dibawa oleh pelaku ke dalam kamar, hingga pelaku melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban yang merupakan adik kandungnya tersebut.

Hingga akhirnya Ibu kandung pelaku didampingi keluarganya bersama Kepala Desa setempat dan juga Ketua RW melaporkan perbuatan bejat pelaku S ke Mapolsek Katibung pada Selasa (20/12/2022).

Pelaku berhasil diamankan pada Senin (26/12/2022), dan kini masih ditahan di Mapolsek Katibung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku sebelumnya sempat kabur berhasil ditangkap di jalan saat akan pulang menuju ke rumahnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti satu celana dalam korban warna biru muda, satu buah celana lepis tersangka warna dongker, satu buah kaus dalam korban warna putih dan satu selimut warna biru tua.

Dari keterangan sementara, pelaku mengakui perbuatan bejatnya yakni memperkosa ibu kandunganya sendiri sebanyak dua kali. Pertama pada 2021, perbuatan kedua sekitar enam bulan lalu pada 2022.

Editor : Sofi Mahalali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network